REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) dan mobil di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/1/2024). Dilaporkan mobil tertabrak KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) di pelintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan, dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut sudah dievakuasi ke rumah sakit.
“Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi, dinyatakan dua orang meninggal dunia dan dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan, Klaten,” kata Krisbiyantoro.
Berdasarkan laporan kepolisian, KA GBMS bergerak dari arah Solo menuju Yogyakarta di jalur rel hilir atau sebelah kanan dari arah Solo. Sementara mobil Toyota Agya melaju dari arah Pereng menuju Simpang Tiga Toserba WS. Saat mobil melintasi pelintasan tanpa palang pintu, datang juga KA GBMS, sehingga terjadi tabrakan.
Akibat tabrakan itu, Krisbiyantoro mengatakan, perjalanan KA tersebut dihentikan sementara, demi keselamatan pelanggan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lokomotif KA di Stasiun Brambanan. “Ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif,” kata dia.
Guna memaksimalkan pelayanan dan meminimalisasi risiko saat lokomotif berjalan, PT KAI Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS. Setelah itu, KA GBMS dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
Menurut Krisbiyantoro, kejadian kecelakaan itu mengakibatkan sejumlah perjalanan KA mengalami kelambatan. KA GBMS andil kelambatan 98 menit, KA Ranggajati andil kelambatan lima menit, KA Commuter Line andil kelambatan lima menit dan, KA Logawa andil kelambatan 15 menit. “Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan,” ujar Krisbiyantoro.
Antisipasi kecelakaan
Krisbiyantoro mengimbau masyarakat pengguna kendaraan selalu waspada ketika melewati pelintasan sebidang. Pengguna kendaraan diminta menengok kanan dan kiri terlebih dulu untuk memastikan tidak ada kereta yang hendak melintas. “Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas,” ujar dia.
Sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di pelintasan Sebidang dengan Kereta Api, pengguna kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat. “Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang,” ujar Krisbiyantoro.
Soal pelintasan sebidang, Krisbiyantoro menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api itu adalah pemilik jalannya. Mencakup menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Pelintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Oleh karenanya, Daop 6 juga berharap kerja sama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di pelintasan tersebut,” ujar Krisbiyantoro.