Senin 15 Jan 2024 17:20 WIB

Siswa SD di Yogya Jadi Korban Pencabulan Guru, Polisi Sebut Ada Lima Orang

Sebelumnya dikabarkan ada belasan siswa yang diduga menjadi korban pencabulan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Yogyakarta merilis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru terhadap siswa SD di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polresta Yogyakarta merilis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru terhadap siswa SD di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta menetapkan guru laki-laki berinisial NB alias JL (24 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejauh ini, polisi menyebut ada lima siswa yang menjadi korban.

Sebelumnya dikabarkan ada belasan siswa yang menjadi korban pencabulan guru di SD swasta itu. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang memenuhi unsur kekerasan seksual atau pencabulan sejauh ini ada lima orang.

Baca Juga

“Dari hasil pendalaman kami, itu yang memenuhi unsur sebanyak lima orang, dari 15 orang yang (dilaporkan) di awal,” kata Aditya, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Tersangka, yang merupakan guru content creator, diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya pada rentang waktu Agustus 2023 hingga Oktober 2023. Tindak pencabulan itu diduga dilakukan di lingkungan sekolah. 

Aditya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan 20 orang terkait dugaan tindak pencabulan itu. Diketahui bahwa korbannya merupakan siswa kelas enam SD. “Korban yang memenuhi unsur ada lima, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, dengan usia 11 tahun sampai 12 tahun,” ujar Aditya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan, awalnya memang dilaporkan ada 15 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, kata dia, yang memenuhi unsur pasal pencabulan hanya lima orang.

“Jadi, tidak (semua) masuk dalam unsur pasal (pencabulan). Jadi, (misalnya) dia memang dipegang, tapi pegang pundak. Itu kan tidak masuk unsur. Kalau yang lima (korban) sudah dipegang ke bagian tubuh yang vital,” kata Probo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement