Senin 29 Jan 2024 21:34 WIB

Pasca-kasus Penembakan Colomadu, Puluhan Anggota Ormas Gelar Demonstrasi

Terdapat korban penembakan lain yang hingga kini masih menjalani rawat jalan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Puluhan anggota ormas menggelar aksi demo di depan gedung Polres Karanganyar, Senin (29/1/2024). Aksi ini dilatarbelakangi kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yuda Bagus Setiawan beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Muhammad Noor Alfian Choir
Puluhan anggota ormas menggelar aksi demo di depan gedung Polres Karanganyar, Senin (29/1/2024). Aksi ini dilatarbelakangi kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yuda Bagus Setiawan beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Puluhan anggota ormas menggelar aksi demo Jalan Lawu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Aksi tersebut tepatnya dilakukan di depan kantor Polres Karanganyar. 

Aksi tersebut dilatarbelakangi kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yuda Bagus Setiawan (32) saat terjadi sweeping di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanyanyar, pada Jumat (26/1/2024) malam.

 

Koordinator Aksi, Abu Hambra mengatakan dalam aksi tersebut pihaknya menyuarakan tiga poin yakni pertama meminta Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dipecat, kedua minta polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut, dan ketiga memberantas seluruh kasus perjudian di wilayah Karanganyar. 

 

"Kita akan kawal kasus (penembakan) ini dan serahkan pada hukum (untuk pelakunya)," kata Hambra, Senin (29/1/2024). 

 

Pihaknya juga mengatakan terdapat korban penembakan lain yang hingga kini masih menjalani rawat jalan. Korban tersebut atas nama Kipli yang mengalami penembakan di area kaki. "Mas Kipli masih rawat jalan, ditembak di kakinya, sudah di rumah dibawa pulang," katanya. 

 

Hambra juga berharap pelaku yang sudah diamankan polisi agar dihukum seberat-beratnya. "Permintaan kita aparat adil jujur transparan untuk menyelesaikan kasus ini dan pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement