Kamis 22 Feb 2024 13:36 WIB

Pelaku yang Coba Bobol ATM di Kediri Terungkap, Ternyata Seorang Pelajar

Sebelum kejadian di ATM, tersangka dilaporkan membobol toko rokok elektrik.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Polisi menangkap seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial J (18 tahun) terkait kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur. Sebelumnya, tersangka disebut membobol toko rokok elektrik.

Kejadian pembobolan mesin ATM dilaporkan pada 12 Februari lalu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, tersangka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga

Tersangka diketahui merusak layar monitor mesin ATM, serta mencongkel kamera CCTV di dalam ruangan mesin ATM itu. Diketahui kemudian tersangka membuang CCTV itu ke TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren.

Nova mengatakan, tersangka sempat mencongkel pintu brankas dan berupaya mengeluarkan brankas mesin ATM itu. “Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar, tapi gagal,” kata Nova, Rabu (21/2/2024).

Menurut Nova, polisi yang mengusut kasus itu berupaya menyalin gambar kamera CCTV di lokasi ATM. Gambar tersangka terekam. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, yang disebut mengarah kepada tersangka.

Polisi yang mendapatkan identitas tersangka lantas melakukan penangkapan. Nova mengatakan, tersangka J ditangkap di rumahnya, wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali berupaya membobol mesin ATM.

Sebelum beraksi menyasar mesin ATM, pada hari yang sama tersangka disebut membobol toko rokok elektrik di Kota Kediri dengan cara mencongkel pintu. Tersangka disebut mencuri sejumlah barang dagangan dan merusak CCTV di toko itu.

Nova mengatakan, tersangka melakukan tindak pencurian dengan pemberatan itu terkait kepentingan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement