REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG — Seorang ibu berinisial YM ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jawa Timur. Ibu tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya yang masih berusia lima tahun.
“Saudari YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial S, yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024,” kata Kepala Polres (Kapolres) Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tulungagung, Jumat (23/2/2024).
Dalam rilis pengungkapan kasus itu tersangka dihadirkan, dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju oranye. Kapolres mengatakan, penetapan YM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, bermula dari kematian anaknya yang dinilai tak wajar.
Kronologi
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Korban pertama kali diketahui meninggal dunia oleh neneknya, pada sekitar pukul 03.30 WIB. Sementara ibu korban dikabarkan kondisinya kritis.
Korban memang biasa dititipkan kepada neneknya. Sementara orang tuanya bekerja berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru. Korban biasanya dijemput oleh ibunya setiap pukul 22.00 WIB untuk diajak pulang. Adapun ayah korban menyusul pulang sekitar pukul 00.00 WIB.
Pada hari kejadian, ibu korban mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara anaknya dititipkan kepada neneknya. Nenek korban lantas menuju kamar korban dan tidur bersama. Sang nenek mengira korban tertidur dan sempat mengipasi tubuhnya.
Kematian korban diduga tak wajar. Namun, menurut Kapolres, ibu korban sempat mengaku tidak mengetahui penyebab meninggalnya anaknya itu. Ternyata, kata dia, diketahui korban diberi racun tikus oleh ibunya sendiri. “Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat, serta racun,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres mengatakan, didapat informasi tersangka berkonflik dengan suaminya. Menurut dia, suami tersangka sempat mengancam untuk menceraikan dan membawa anaknya. Lantaran tak mau berpisah dengan anaknya, tersangka berupaya melakukan bunuh diri bersama anaknya itu. “Akhirnya peristiwa mengajak anaknya bunuh diri ini terungkap,” kata dia.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Fatahillah, dari hasil pemeriksaan, ditemukan kandungan racun tikus dalam tubuh korban. “Dari keterangan dokter ahli, walau setetes pun (racun tikus) tidak boleh ditemukan dalam tubuh manusia,” kata dia.
Korban meninggal dunia. Sementara ibunya masih bisa diselamatkan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dengan didampingi psikolog, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan mampu menghadapi proses hukum yang berjalan.