REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo (Surakarta) menggerebek salah satu warung angkringan di Jalan Jalak, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Angkringan itu didapati menjual minuman keras (miras) jenis ciu.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, penggerebekan angkringan yang menjual miras itu dilakukan pada Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim Sparta berhasil mengamankan puluhan botol miras lokal jenis ciu,” kata Arfian, Kamis (7/3/2024).
Perinciannya, 39 botol air mineral 600 mililiter berisi ciu, delapan botol air mineral 1.500 mililiter berisi ciu, dan satu buah jeriken ukuran 20 liter berisi ciu. Selain menyita barang bukti miras, Tim Sparta mengamankan pemilik angkringan, yaitu seorang wanita berinisial SS (52 tahun), warga Sragen.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polresta Solo. “Untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring (tindak pidana ringan),” kata Arfian.
Penggerebekan warung angkringan yang menjual miras itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024. Operasi yang rutin dilakukan Polresta Solo itu menyasar peredaran miras, narkoba, judi, senjata tajam (sajam), dan prostitusi jalanan.