Sabtu 16 Mar 2024 19:23 WIB

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar, Karyawan di Wonogiri Ditangkap

Tindakan karyawan itu disebut diketahui berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Polisi memeriksa seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terkait kasus penggelapan uang perusahaan.
Foto: Dok Humas Polres Wonogiri
Polisi memeriksa seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terkait kasus penggelapan uang perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI — Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan PT Rajaa Tunggal terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Karyawan berinisial SBP (31 tahun) itu merupakan warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta, di mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga

Anom menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan pada periode 2022- 2023. Modusnya, kata dia, terkait laporan data transaksi dan nota piutang. Tindakan tersangka terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan. Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang, serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku. Namun, dari audit, ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut,” kata ​​Anom.

Pihak perusahaan lantas melaporkan karyawan berinisial SBP itu ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023. Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka pada 12 Maret 2024 di rumahnya.

Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polres Wonogiri. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement