Kamis 28 Mar 2024 19:18 WIB

Pedagang Uang Baru di Solo Diarahkan di Satu Titik

Satpol PP Solo akan menertibkan pedagang uang baru yang mengganggu lalu lintas.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pedagang uang rupiah baru di jalanan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Pedagang uang rupiah baru di jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, berupaya menertibkan pedagang uang baru di jalanan agar tidak tidak mengganggu lalu lintas. Satpol PP mengarahkan para pedagang uang baru itu ke satu titik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, pihaknya sudah dua hari melakukan patroli memantau pedagang uang baru. “Manakala ada yang berjualan di jalan protokol, seperti Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Jenderal Sudirman, kami dorong agar berjualan di depan kantor Telkom (Jalan Mayor Kusmanto). Jadi, ngumpul di situ saja,” kata dia, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Menurut Didik, pedagang uang baru di jalanan ini dapat mengganggu lalu lintas pengguna kendaraan. Karenanya, kata dia, Satpol PP melakukan penertiban. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait para pedagang uang baru ini.

“Pada saat nanti di lokasi yang sudah ditentukan itu tidak ditempati dan masih pada tempat-tempat yang menurut mereka bisa laku, ya kami akan tertibkan,” kata Didik.

Untuk penukaran uang menjelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) Solo sudah membuka layanan resmi. Kepala Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Solo Anang Dwi Mau Asharli sebelumnya mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang di lokasi resmi.

Adapun penukaran uang di jalanan dinilai berisiko. Seperti ada potensi uang palsu, hitungannya tidak sesuai, atau bahkan menjadi sasaran kejahatan. “Kan pernah kejadian seperti itu, ternyata yang didapat tidak seratus lembar. Bagi pedagangnya juga ada risiko, pernah dirampok, itu juga beberapa kali orang seperti mau beli, tapi malah merampok,” kata Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement