Kamis 18 Apr 2024 16:00 WIB

Curi Uang Sekitar Rp 100 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bantul Ditangkap

Tersangka mencuri uang di salah satu rumah kawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YK (36 tahun) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Warga Sewon, Kabupaten Bantul, itu disebut mencuri uang dengan nilai sekitar Rp 100 juta.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan AKP Madiono mengatakan, kasus curat itu dilaporkan terjadi pada 1 April 2024 di sebuah rumah wilayah Sanggrahan, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB. “Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa uang tunai, kurang lebih sejumlah Rp 100 juta,” kata Madiono, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Madiono mengatakan, awalnya korban, yang berada di ruangan lantai atas rumah, mendengar suara pintu yang terbuka. Namun, saat itu korban tidak merasa curiga karena ada karyawannya di lantai bawah. Menurut dia, kasus pencurian itu baru diketahui ketika ada salah satu saksi yang merasa curiga dan mengecek ke dalam kamar.

“Uang ternyata tidak ada atau hilang, yang sebelumnya ditaruh dalam lemari pakaian. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp 100 juta,” kata Madiono.

Madiono mengatakan, korban melaporkan kehilangan itu kepada kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kasihan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Pada 2 April 2024, Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul,” kata Madiono.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Madiono mengatakan, saat diinterogasi, ibu rumah tangga berinisial YK itu mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar bukti setoran bank senilai Rp 81.605.000, satu unit sepeda motor, dan satu obeng, yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement