Jumat 28 Jun 2024 11:33 WIB

Selama Juni 2024, Polresta Yogyakarta Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Turut disita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama Juni 2024 ini. Setidaknya, dalam satu bulan terakhir berhasil diungkap delapan kasus narkoba di Kota Yogyakarta.   

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, dari pengungkapan berhasil ditangkap delapan orang. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta,” kata Ardiansyah di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/6/2024). 

Dari pengungkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti itu terdiri dari 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika, dan 26.387 butir obat-obatan terlarang (obaya).

“Dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” ucap Ardiansyah. 

Untuk itu, Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” jelas Ardiansyah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement