REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Korban berinisial BA mengalami penipuan online jaringan internasional, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2 miliar. Ada Tiga tersangka penipuan ini yang telah ditangkap dan ditahan Polda DIY, yakni YA (51 tahun), D (41 tahun), dan SBI (27 tahun).
“(Korban mentransfer uang ke pelaku) Sampai tiga kali dengan nomor (rekening) yang berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi saat merilis kasus penipuan tersebut di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Rabu (7/8/2024).
Penipuan tersebut dilaporkan oleh anak dari korban berinisial PHS. Hal ini dikarenakan korban dengan inisial BA sudah meninggal dunia.
Kasus penipuan itu terjadi pada 13 Januari 2024 lalu. Korban awalnya dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional di Kamboja dengan mengaku sebagai petugas Telkom.
“Pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah, dan terkait dengan jaringan korupsi,” ucap Idham.
Ketika korban komplain, kemudian pelaku seolah-olah membantu dengan mengarahkan korban untuk membuat laporan kepolisian secara online. Selanjutnya, kata Idham, ketika telepon korban masih tersambung, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan penipuan online tersebut.
“Korban diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja dengan tersangka yang diamankan atas nama SBI,” jelasnya.
Kemudian, pelaku yang di line selanjutnya tersebut bertindak sebagai petugas kepolisian. Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi, korban diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan, dan klarifikasi.
“Dengan janji bahwa setelah semua selesai, maka uang akan dikembalikan,” katanya.
Setelah korban terperdaya dengan tipuan tersebut, akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku. Bahkan, setelah uang yang ditransfer tersebut dihabiskan pelaku, korban kembali diminta untuk mentransfer uang dengan membujuk korban agar meminjam kepada pihak lain seperti bank.
“(Korban diminta transfer kembali ini) Dengan bujuk rayu yang jika tidak dituruti, uangnya akan disita untuk negara. Kemudian janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati, sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp 2 miliar,” ungkap Idham.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus penipuan online jaringan internasional tersebut. Diketahui, korban dari kasus ini baru satu orang.
“Korbannya saat ini masih satu orang, akan kami kembangkan kembali apakah masih ada korban-korban lain,” katanya.