Rabu 14 Aug 2024 14:39 WIB

Ditanya Soal Pemeriksaan KPK, Wali Kota Semarang Bungkam

Ita hanya menoleh dan tak memberikan jawaban apa pun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Wali Kota Semarang tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Politikus PDIP yang mengenakan pakaian hitam dan kerudung berwarna krem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.02 WIB dan keluar diperiksa pada pukul 11.30
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Wali Kota Semarang tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Politikus PDIP yang mengenakan pakaian hitam dan kerudung berwarna krem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.02 WIB dan keluar diperiksa pada pukul 11.30

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak menanggapi pertanyaan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dia diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK awal bulan ini. 

Ditemui awak media usai menghadiri acara pelantikan anggota DPRD Kota Semarang terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (14/8/2024), Ita sempat menyampaikan harapannya kepada para anggota dewan terpilih.

 

"Harapannya tentunya kepada dewan baru DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 ini bisa beriringan sejalan lagi dan lebih ditingkatkan. Karena sekarang ini sudah baik, tapi bisa lebih ditingkatkan lagi, bagaimana bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat semua," ucapnya. 

 

Setelah memaparkan capaian kinerja anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 serta harapannya bagi para anggota dewa terbaru, Republika sempat melontarkan pertanyaan tentang bagaimana perkembangan proses pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun Ita hanya menoleh dan tak memberikan jawaban apa pun. Dia kemudian dikawal para ajudannya meninggalkan Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang. 

 

Pada 30 Juli 2024 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ita terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun Ita tak memenuhi panggilan tersebut karena beralasan harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang. 

 

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ita. Wali Kota Semarang itu akhirnya memenuhi panggilan KPK pada 1 Agustus 2024. "Hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ujar Ita seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. 

 

Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan oleh penyidik. Ita pun tak mau berkomentar tentang peluangnya untuk kembali maju dalam pemilihan wali kota Semarang. "Saya tidak mau komentar ya kalau masalah pencalonan," ucapnya.

 

Pada 17 Juli 2024 lalu, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang. Selain kantor, tim KPK turut menggeledah kediaman pribadi Ita. Setelah itu, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan ke kantor-kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. 

 

Kemudian pada 25 Juli 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng). Mereka turut memeriksa ruang kerja Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Alwin diketahui merupakan suami Ita. Keduanya telah sama-sama menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

 

KPK mengungkapkan, serangkaian penggeledahan yang dilakukannya berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. 

 

Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mengatakan, mereka terdiri dari dua orang dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta. (Kamran Dikarma)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement