REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, kecewa atas batalnya pengumuman identitas tersangka kasus bullying PPDS Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Polda Jateng sempat menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan perundungan terhadap ARL, mahasiswi PPDS Anestesia bakal dilakukan pada Selasa (15/10/2024)
"Dari keluarga, yang pertama, tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari Polda (Jateng) kami bisa mengerti," kata Misyal saat dihubungi via telepon, Selasa sore.
Menurut Misyal, diperlukan beberapa keterangan saksi untuk memperkuat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan ARL. "Kami paham betul karena kalau ini dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," ujarnya.
"Jadi Polda (Jateng) berjanji melengkapi apa yang diminta Mabes Polri kurang lebih dalam satu minggu, untuk melengkapi semua berkas-berkas, keterangan-keterangan, yang diperlukan. Itu semua karena masukan dari hasil gelar (perkara) yang disaksikan oleh Mabes Polri juga," tambah Misyal.
Dia menambahkan, jika Polda Jateng sudah melengkapi semua hal yang diperlukan, penetapan tersangka bisa dilakukan. "Poin-poin itu Polda sanggup memenuhi dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Misyal.
Polda Jateng batal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL), yang seharusnya dilakukan pada Selasa (15/10/2024). Kendati demikian, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, pada Selasa ini Polda Jateng sudah melaksanakan gelar perkara guna menganalisis perkembangan penyidikan kasus dugaan perundungan terhadap ARL.
"Dari hasil rapat gelar hari ini yang dipimpin Direktur Kriminal Umum beserta peserta lain, baik dari saksi ahli, kemudian Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan internal kita baik dari Propam, Itwasda, Bitkum Polda, dan Wassidik Krimum Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut," ungkap Artanto di Mapolda Jateng, Selasa sore.
Oleh sebab itu, tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL belum bisa diumumkan. "Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka," kata Artanto.
Menurut Artanto, salah satu dugaan tindak pidana dalam kasus ARL yang kini menjadi fokus penyidikan Polda Jateng adalah pemerasan. Namun dia tak bisa menyampaikan detailnya. "Karena ini strategi penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik Dirkrimum Polda Jateng sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus ARL. "Kemudian asas praduga tak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini," katanya.
Kendati demikian, Artanto menekankan bahwa Polda Jateng bakal bekerja cepat guna menentukan tersangka. "Penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini," ucapnya.