Rabu 10 Sep 2025 17:34 WIB

Senior Kasus Perundungan PPDS Anestesia Undip Zara Yupita Azra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU menyoroti beberapa aspek dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Zara Yupita Azra, senior sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/8/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Zara Yupita Azra, senior sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Zara Yupita Azra, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) Angkatan 76, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Zara merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip Angkatan 77. 

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti beberapa aspek dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zara. Salah satunya adalah perihal penyediaan makan prolong untuk seluruh mahasiswa PPDS Anestesia Undip yang melakukan residensi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi.

Dalam kasus almarhumah Aulia Risma, seluruh mahasiswa PPDS Anestesia Undip Angkatan 77 harus menghimpun iuran untuk membiayai penyediaan makan prolong, yakni makanan yang disediakan bagi mahasiswa senior dan dokter DPJP yang bertugas di atas pukul 18:00 WIB. Dana iuran dikumpulkan dan dikelola oleh Aulia Risma yang ditunjuk sebagai bendahara angkatan

JPU menyebut, berdasarkan bukti transfer dari rekening Aulia Risma, biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan makan prolong adalah sebesar Rp235 juta. Sedangkan dana untuk pembelian makanan ringan sebesar Rp197 juta. 

Rincian biaya lain yang dikeluarkan Aulia Risma dan teman-temannya di Angkatan 77 PPDS Anestesia Undip, yakni: acara pisah sambut (Rp93 juta), remunerasi Angkatan 77 (Rp91 juta), untuk joki pengerjaan tugas senior (Rp86 juta), untuk kebutuhan pendukung (Rp46 juta), transfer ke mahasiswa senior atas nama Mirat Aditya (Rp10 juta), dan sewa mobil (Rp10 juta). 

"Dan yang belum teridentifikasi sebesar Rp1.233.432.225. Jadi totalnya sekitar Rp1.999.866.074, di mana dana ini bersumber dari mahasiswa Angkatan 77 yang berjumlah kurang lebih sebanyak 10-11 orang," kata JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement