REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang angkat bicara soal dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam upaya membungkam keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin. Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.
Aris berpendapat, tindakan oknum wartawan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni penyampaikan kebenaran tanpa ada kepentingan tertentu. "Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO (insial Gamma) berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. "Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ujarnya.
Menurut Aris, keterlibatan oknum wartawan dalam upaya menutupi peristiwa penembakan Gamma menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang. Dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan.
Aris mengingatkan tugas jurnalis sudah diikat dalam UU Pers dan kode etik. Oleh sebab itu dia mengimbau jurnalis menaati rambu-rambu tersebut. "Wartawan bukan Humas Polri," katanya.
Sebelumnya keluarga Gamma mengungkapkan ada oknum wartawan yang datang ke rumah mereka bersama sejumlah anggota polisi untuk membungkam mereka.