Kamis 24 Apr 2025 17:54 WIB

Polda DIY Belum Terima Laporan Pelecehan Seksual Guru Besar UGM

Polda belum menerima laporan, baik dari korban maupun pihak UGM.

Fakultas Farmasi UGM
Foto: Humas UGM
Fakultas Farmasi UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku belum menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM. Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, baik dari korban maupun dari pihak kampus.

"Kami belum menerima laporan, baik dari korban maupun pihak UGM. Dan sebagai langkah proaktif, kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak UGM," ujar Ihsan di Yogyakarta, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, lanjut Ihsan, UGM menyampaikan telah menyelesaikan proses etik dan menjatuhkan sanksi administratif kepada EM. "Intinya, dari UGM sudah mengeluarkan sanksi terhadap yang dituduh melakukan pelecehan. Tapi sampai saat ini belum ada pelaporan yang bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Menurutnya, meskipun sudah ada temuan pelanggaran etik dan sanksi administratif dari pihak kampus, proses hukum tidak bisa berjalan tanpa adanya pelaporan dari korban atau kuasa hukumnya. "Sebenarnya bisa saja (diproses tanpa laporan), tapi ini kan kasus pelecehan, karena akan menyangkut nama baik korban juga. Kalau yang bersangkutan tidak mau ditemui, tidak mau diwawancarai, tidak mau diperiksa, kita juga terkendala," kata dia.

Ihsan menegaskan, pelaporan bisa dilakukan oleh korban secara langsung maupun melalui pendamping hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Silakan saja, kita justru senang kalau memang ada pendampingan, jadi kita bisa secepatnya melakukan upaya-upaya. Tapi memang saat ini kita terkendala karena tidak ada pelaporan dari korban itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menjelaskan meskipun EM telah diberhentikan sebagai dosen, pihak kampus tidak dalam posisi untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Andi menegaskan kedudukan hukum atau "legal standing" paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.

"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan 'statement'. Ini demi melindungi korban," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement