Jumat 16 May 2025 19:08 WIB

Wali Kota Yogya Pastikan Relokasi Jukir-Pedagang ABA Hanya di Lahan Eks Menara Coffee Kotabaru

Saat ini para pedagang dan juru parkir tidak diperbolehkan menggunakan area tersebut.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat menemui juru parkir dan pedagang di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat menemui juru parkir dan pedagang di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan lahan eks Menara Coffee di kawasan Kotabaru menjadi satu-satunya opsi relokasi yang saat ini disiapkan untuk juru parkir hingga pedagang Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA). Hal ini disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat menemui warga ABA sekaligus menyampaikan tenggat waktu kontrak pengelolaan TKP ABA sudah lewat, per Selasa (13/5/25).

Hasto menegaskan izin operasional TKP ABA telah habis beberapa hari yang lalu, sehingga saat ini para pedagang dan juru parkir tidak diperbolehkan menggunakan area tersebut. "Legal formalnya sudah tidak legal. Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bagian dari yang sudah kita diskusikan dengan pemerintah provinsi kemudian kita bisa mencari solusi bersama,” kata Hasto setelah menemui warga TKP ABA, Kamis (15/5/2025).

Pihaknya juga memberikan kepastian relokasi kepada warga ABA yang terdampak. Hasto menjelaskan lokasi yang disiapkan itu masih berada di pusat Kota Yogyakarta dan tidak terlalu jauh dari kawasan Malioboro, sehingga diyakini akan terjangkau untuk diakses wisatawan yang datang.

"(Rencana relokasi) yang visible dan terjangkau hanya lahan eks Menara Coffee, tidak ada opsi lain. Ini cukup untuk memfasilitasi ratusan jukir dan pedagang," kata dia.

Tak hanya itu, kesepakatan antar warga ABA juga dibuat di mana Pemkot Yogyakarta menawarkan keringanan-keringanan terkait retribusi, supaya tidak membebani para pelaku usaha yang direlokasi. Hasto menyampaikan jika Pemkot Yogyakarta berupaya untuk mencarikan solusi demi kebaikan para bagi warga terdampak di lokasi pusat wisata itu.

"(Lahan eks Menara Coffee) tidak jauh dari sini, bisa di-upgrade, marketable lah. Bisa jadi tempat yang mudah dijangkau," ujarnya.

"(Kami juga menyampaikan) tempat ini boleh dipakai dalam waktu lama. Selama dua tahun, kita berikan free, karena mereka biar hidup biar, berkembang dulu. Kalau di sini kan mereka berhitung, bayar pada pemerintah. Tapi kalau di sana, kita beri free supaya dia bisa berkembang dulu. Setelah itu kan kalau masih mau dipakai kan masih bisa, kalau mau pindah, kita juga tidak melarang," ungkapnya menambahkan.

Ke depannya, Hasto tak menutup kemungkinan bahwa para jukir dan pedagang eks TKB ABA pun akan diboyong menuju kantong parkir di Giwangan yang sedang disiapkan pemerintah. Hanya saja, terkait waktunya masih belum diketahui secara pasti, karena lokasi yang diprioritaskan untuk armada bus pariwisata tersebut belum dapat dioperasionalkan dalam waktu dekat.

"Giwangan masih lama, bisa jadi bagian tiga tahun lagi. Karena kan butuh perencanaan, kemudian pembangunan. Tapi, yang di sini tidak akan dipindah ke Ketandan dan Batikan," ucap Hasto.

Sebagai informasi, TKP ABA akan diubah fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan low emission zone, yang menjadi salah satu syarat dalam rangkaian Sumbu Filosofis Yogyakarta sebagai warisan dunia versi UNESCO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement