Kamis 15 May 2025 19:03 WIB

Kontrak Pengelolaan Parkir ABA Malioboro Berakhir, Jukir dan Pedagang Diminta tak lagi Beraktivitas

Pemerintah bertanggung jawab untuk mengambil keputusan cepat dan akuntabel.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono
Foto: Wulan Intandari
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kontrak pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) berakhir, Selasa (13/5/2025). Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan tak ada perpanjangan lagi yang diberikan oleh Pemda karena lokasi tersebut akan segera dibongkar dan beralih fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Para juru parkir (jukir) dan pedagang pun diminta tidak beraktivitas di lokasi tersebut, seperti yang disampaikan melalui surat pemberitahuan oleh Dinas Perhubungan DIY kepada CV ABA Yogyakarta selaku pengelola TKP ABA. Dalam surat tersebut tertulis jangka waktu perpanjangan kontrak TKP ABA habis pada 13 Mei 2025, lalu.

"Kami mempunyai batas waktu untuk segera ditata. Kalau tidak mempunyai batas waktu, sampai kapan pun kan tidak pernah ada kata sepakat," kata Beny, Kamis (15/5/2025).

Seiiring dengan berakhirnya masa kontrak tersebut, Beny mengingatkan semestinya para jukir dan pedagang tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut. "Harusnya tidak bisa beroperasi. Kan ilegal semua nanti," ungkapnya.

Beny mengakui bahwa untuk mencapai kata sepakat dengan warga ABA bukanlah suatu hal yang mudah. Namun, kesepakatan itu tetap harus dicapai meskipun pada akhirnya tidak akan memuaskan semua pihak. Ia memastikan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan alternatif relokasi yang representatif yang akan digunakan para jukir hingga pedagang mengais rejeki.

Ia menekankan pentingnya kompromi yang efektif agar penataan tidak terus berlarut. Pemerintah, menurut Beny, bertanggung jawab untuk mengambil keputusan cepat dan akuntabel karena ada aspek-aspek lebih luas yang harus dipertimbangkan.

"Memang tidak akan memuaskan semua pihak, tapi itu cara kami menghormati hak-hak mereka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan menyampaikan bahwa batas waktu kesepakatan relokasi masih didialogkan antara Dinas Perhubungan DIY dengan pengelola TKP ABA. Lokasi-lokasi yang ditawarkan dianggap cukup representatif untuk digunakan oleh warga yang terdampak, salah satunya eks Menara Coffee di kawasan Kotabaru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement