REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Kota Surakarta tengah melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah bahan makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran. Uji ini dilakukan sebagai bagian dari penilaian kehalalan, menyusul hebohnya label "non-halal" yang tercantum dalam menu restoran legendaris tersebut dan berujung pada penutupan sementara sejak Senin (26/5/2025).
Kepala Dispangtan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, menjelaskan sampel yang diuji berupa minyak, daging ayam, dan kremesan pelengkap telah dikirimkan ke Laboratorium Veteriner Boyolali. Laboratorium ini berada di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jawa Tengah.
"Kami memeriksa kembali sampel yang diambil. Baik itu minyaknya, daging ayamnya, dan olahan yang lain. Sudah kita kirim ke laboratorium veteriner di Boyolali,” ujar Eko saat dihubungi Republika, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan baru keluar sekitar 2 pekan mendatang. “Hasilnya saat ini belum jadi, mungkin tanggal 10 Juni 2025,” kata dia.
Salah satu bahan yang menjadi sorotan adalah kremesan pelengkap ayam goreng yang diketahui sebelumnya dimasak menggunakan bahan non-halal, minyak babi. Hal ini memicu perhatian sekaligus amarah publik karena Ayam Goreng Widuran telah berdiri hampir 50 tahun tak memberikan penjelasan khusus terkait status kehalalan makanannya.