Senin 25 Aug 2025 15:51 WIB

Mahasiswa Doktoral UII Usulkan Model Penerapan Maqashid Syariah Integratif Berwawasan Pancasila

Menurut Hasyim, Maqashid Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH.

Rep: Muhammad Andi/ Red: Fernan Rahadi
Mahasiswa doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Moh. Hasyim berhasil meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dengan predikat Sangat Baik setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada Sabtu (23/8/2025). Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof Fathul Wahid.
Foto: Muhammad Andi
Mahasiswa doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Moh. Hasyim berhasil meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dengan predikat Sangat Baik setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada Sabtu (23/8/2025). Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof Fathul Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahasiswa doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Moh. Hasyim berhasil meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dengan predikat Sangat Baik setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada Sabtu (23/8/2025). Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof Fathul Wahid.

Dalam disertasinya, Hasyim menyoroti pentingnya penerapan Maqashid Syariah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ia menemukan bahwa sejumlah undang-undang di Indonesia telah mengadopsi prinsip Hukum Islam, seperti UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, dan UU Wakaf.

Menurut Hasyim, Maqashid Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH karena alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, Pancasila sebagai falsafah bangsa memuat nilai-nilai yang sejalan dengan tujuan syariah. Secara yuridis, penerapan ini didukung oleh pasal-pasal dalam UUD 1945. Sementara secara sosiologis, ketaatan masyarakat Indonesia pada nilai-nilai agama menjadi alasan kuat untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dalam hukum.

Penelitian Hasyim menunjukkan bahwa meskipun beberapa prinsip Maqashid Syariah seperti menjaga jiwa (hifzh al-Nafs) telah diterapkan secara tersirat, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia di kedua undang-undang tersebut, tujuan menjaga agama (hifzh al-Din) belum secara eksplisit ditemukan.

Menanggapi hal ini, Hasyim mengusulkan sebuah model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila. Model ini mencakup tahapan integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model ini, ia berharap UU AP dan UU PPLH tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi moral yang berlandaskan nilai ketuhanan.

Dalam sesi tanya jawab, Hasyim menekankan pentingnya SOP dan keteladanan pemimpin untuk mencegah pelanggaran hukum, meskipun ia mengakui bahwa indeks persepsi korupsi menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi di kalangan orang-orang yang religius. Ketika ditanya tentang keberagaman keyakinan, Hasyim menegaskan bahwa Maqashid Syariah diterapkan dalam konteks ajaran Islam, namun dalam konteks bernegara, semua agama harus diberi ruang yang sama dan tidak boleh ada pemaksaan.

Sidang ditutup sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan pengumuman dari Ketua Sidang, Moh. Hasyim lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00, meraih predikat sangat baik atas kerja keras dan kontribusinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement