REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendesak Polrestabes Semarang dan Polda Jateng agar transparan dalam penyelidikan kasus kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Angkatan 2024. Kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat karena Iko dinilai meninggal dalam kondisi janggal, yakni dengan ditemukan luka lebam di tubuhnya.
Ombudsman Jateng menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Iko yang ditengarai terjadi dalam rangkaian unjuk rasa di Kota Semarang pada 31 Agustus 2025. "Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa," kata Ombudsman Jateng, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Ombudsman Jateng mendorong kepooisian memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum dari mereka yang ditahan. Ombudsman Jateng akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, guna memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.
Ombudsman Jateng mengungkapkan, mereka membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kekerasan dan penyiksaan selama rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. “Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," ujar Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida.
Ombudsman Jateng mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan unjuk rasa. "Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga
negara," kata Farida.
“Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," tambah Farida.