Ahad 14 Sep 2025 20:23 WIB

Advokat Yogyakarta Satukan Barisan, Kawal Hak Korban Penangkapan Serampangan

Kehadiran BARA ADIL sebagai pengingat perjuangan warga sipil tak boleh padam.

Rep: Dian Astri Nataliya/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah advokat dan organisasi bantuan hukum mendeklarasikan Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) di UII Kampus Cik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).
Foto: Dian Astri Nataliya
Sejumlah advokat dan organisasi bantuan hukum mendeklarasikan Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) di UII Kampus Cik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan orang termasuk anak-anak ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada 29 hingga 31 Agustus 2025 di Yogyakarta. Data yang dihimpun lembaga bantuan hukum mencatat terdapat 66 orang yang sempat ditahan, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan satu mahasiswa dilaporkan meninggal dunia akibat rangkaian aksi tersebut.

Pengacara publik menilai penangkapan dilakukan secara serampangan. Seorang warga mengaku ditangkap begitu saja saat melintas di Condongcatur, lalu dilepaskan malam harinya. Ada juga laporan kekerasan yang membuat korban harus dibawa ke RS Sardjito karena luka serius.

“Tindakan aparat dengan gas air mata dan penangkapan massal itu bukannya meredam, justru memperbesar kericuhan,” kata Kharisma dari LBH Yogyakarta.

Lebih lanjut, Polda DIY disebut menolak permintaan pengacara untuk bertemu dengan orang-orang yang ditahan. “Ini jelas pelanggaran hak warga. Setiap orang berhak didampingi kuasa hukum, apalagi ketika ditahan," katanya menambahkan.

Situasi ini menjadi salah satu alasan lahirnya Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Aliansi yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH APIK, PBH Peradi, hingga Forum Cik Ditiro ini berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi korban represi, sekaligus membuka layanan aduan.

Wasingatu Zakiyah dari Caksana Institute menegaskan, gelombang protes pada akhir Agustus bukan semata dipicu kebijakan baru pemerintah, tapi juga kekecewaan mendalam atas praktik korupsi dan ketidakadilan yang bertahun-tahun terbengkalai.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, tapi faktanya masyarakat yang bersuara malah dibungkam,” ujarnya.

Sementara itu, Rizky Ramadhan, salah satu advokat, menyebut kehadiran BARA ADIL dimaksudkan sebagai pengingat bahwa perjuangan warga sipil tidak boleh padam. “Kami terus mengumpulkan data korban dan mendorong langkah hukum, supaya kekerasan serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Ke depannya, segala bentuk penangkapan ataupun yang melukai demokrasi dan keadilan serta juga potensi untuk diadvokasi oleh BARA ADIL. “Harapannya apa yang terjadi tidak hanya momen 29 hingga 31 Agustus, tetapi juga mengadvokasi masyarakat yang saat ini semakin melek untuk menyampaikan aspirasinya dalam bentuk apa pun," tuturnya.

Ke depan, BARA ADIL menegaskan siap turun tangan setiap kali ada praktik penangkapan sewenang-wenang atau tindakan yang dianggap merusak demokrasi. Mereka ingin memastikan korban punya akses terhadap pendampingan hukum dan ruang aman untuk bersuara.

Aliansi ini juga tidak mau gerakan advokasinya berhenti pada momen 29 sampai 31 Agustus saja. Mereka berkomitmen mendampingi masyarakat yang kini semakin berani menyuarakan aspirasi dalam berbagai bentuk, entah lewat aksi jalanan, mimbar bebas, maupun ekspresi seni.

“Harapannya, apa yang kami lakukan bisa jadi wadah bagi warga untuk terus memperjuangkan haknya, bukan hanya ketika ada kasus besar, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari,” ucap perwakilan BARA ADIL saat diwawancarai, Jumat (12/9/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement