Selasa 30 Sep 2025 22:03 WIB

Dinilai Lindungi Industri Padat Karya, Wagub Jatim Apresiasi Sikap Menkeu Purbaya

Emil berharap pemerintah dapat membedakan perlakuan cukai bagi pelaku usaha kecil.

Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak saat memberikan keterangan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak saat memberikan keterangan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyatakan apresiasinya terhadap sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau untuk menjaga keberlangsungan industri rokok nasional. Emil menilai, pernyataan tersebut memberi sinyal positif sekaligus harapan baru bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), terutama sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT).

“Industri tembakau menjadi sektor manufaktur penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Jawa Timur setelah industri makanan dan minuman,” ujar Emil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keberadaan industri ini sangat vital karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. "Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Sejauh ini industri rokok, khususnya yang padat karya seperti sigaret kretek tangan, masih berjuang dan bertahan," jelasnya.

Emil berharap pemerintah dapat membedakan perlakuan cukai bagi pelaku usaha kecil. "Harapan kami cukai untuk pelaku usaha kecil bisa dibedakan, misalnya dengan skema cukai kelas 3. Begitu juga untuk SKT, sebaiknya ada kebijakan afirmatif agar sektor ini terlindungi dan lapangan kerja tetap terjaga," kata Emil.

Lebih lanjut, Emil mengingatkan bahwa selain penegakan hukum oleh aparat dan bea cukai, desain kebijakan fiskal harus memberi ruang hidup bagi petani tembakau, pelaku usaha kecil, dan industri padat karya. "Kebijakan cukai yang berpihak akan menjadi kunci keberlanjutan sektor ini," katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menekankan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau tidak seharusnya mematikan industri rokok, melainkan perlu dirancang supaya sektor ini tetap bisa bertahan. Ia bahkan mengaku terkejut dengan penetapan tarif cukai rokok hingga 57 persen yang dinilainya sangat memberatkan.

Selain itu, Purbaya menyebut proses penentuan kebijakan ini terasa janggal, karena penerapan tarif tersebut tidak memperhitungkan dampaknya bagi masyarakat dan justru dipengaruhi oleh kampanye dari sejumlah lembaga asing yang ingin menekan konsumsi rokok. Menurutnya, selama belum ada program yang mampu menampung tenaga kerja menganggur, industri rokok tidak sepatutnya dimatikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement