REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang menggegerkan warga Ketanggungan, Wirobrajan. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (2/12/2025), polisi berhasil meringkus empat orang tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumah warga yang menemukan pada pukul 05.00 WIB.
"Setelah olah TKP dan memastikan korban meninggal dunia, Sat Reskrim bersama Polsek setempat langsung bergerak mencari saksi dan barang bukti. Tidak sampai enam jam, kami sudah mengantongi identitas dan mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda," ujar Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Aula Bhakti Satria, Rabu (3/12/2025).
Keempat pelaku berinisial ST, RZ, SM, dan RL diketahui merupakan teman korban sendiri. Berdasarkan penyelidikan, aksi penganiayaan dilakukan secara estafet di beberapa lokasi. Bermula dari pemukulan di area Pasar Klithikan, pelaku kemudian membawa korban yang pingsan ke Kantor GMNU untuk kembali dianiaya. Terakhir, korban dibuang di lokasi penemuan (Ketanggungan) sebelum para pelaku melarikan diri.
Motif kejahatan ini dipicu oleh perselisihan pribadi terkait tunggakan uang kos dan desakan pelaku agar korban segera pindah. "Barang bukti yang kami amankan meliputi sebuah balok kayu, dua sepeda motor, dan celana jeans dengan bercak darah," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidiair Pasal 170 ayat (2), lebih subsidiair Pasal 353 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1), dan lebih subsidiair lagi Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Eva. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.