Rabu 03 Dec 2025 21:05 WIB

Hanya dalam 6 Tahun 554 Ribu Hektare Sawah se-Indonesia Beralih Fungsi dan Kritis

Menteri ATR/BPN Nurson menyebut lahan sawan sudah lampu merah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sejak 2019 hingga 2025, luas sawah yang beralih fungsi mencapai 554 ribu hektare. Dia mengatakan, luas sawah yang berubah fungsi tersebut sudah tergolong kritis.

"Dari 2019 hingga November 2025, telah terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan, industri, dan sebagainya, dalam waktu enam tahun, se-Indonesia, sebanyak 554 ribu hektare. Ini angka yang sangat kritis dan sudah lampu merah," kata Nusron saat menjadi pembicara dalam acara "Indonesia Punya Kamu" yang digelar di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (2/12/2025). 

Dia mengungkapkan, negara sebenarnya telah mempunyai beberapa mekanisme, seperti Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), untuk melindungi keberadaan sawah. Namun alih fungsi lahan sawah tetap terjadi. 

Nusron menerangkan, terkait LSD, sesuai Peraturan Presiden (Perpres), hal tersebut baru diterapkan di delapan provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NTB, Bali, dan Sumatra Barat. Menurutnya, akan ada 12 provinsi lain yang menerapkan LSD tahun ini.

Dia mengatakan, khusus LSD, alih fungsi lahannya ditentukan oleh pemerintah pusat. "Kalau belum ada instrumen LSD, yang menentukan masih kepala daerah setempat yaitu bupati/wali kota," ujar Nusron. 

Nusron menilai, LSD bisa menekan angka atau luasan alih fungsi lahan persawahan. Hal itu sudah terbukti di delapan provinsi yang diterapkan LSD. "Tahun 2019 sampai 2021, alih fungsi lahan selama dua tahun sebelum ada LSD mencapai 136.272 hektare. Begitu ada LSD, tahun 2021 sampai 2025 bulan ini, 7.741 hektare. Selisihnya jauh sekali," ucapnya.

"Di waktu yang sama, karena belum ada LSD, (alih fungsi lahan di) 12 provinsi selama enam tahun mencapai 288 ribu hektare. Kemudian di 17 provinsi sisanya, sebelum ada LSD, (alih fungsi lahan) 132 ribu hektare," tambah Nusron.

Sementara LP2B, Nusron mengatakan, ia merupakan "sawah abadi" yang tidak boleh diutak-atik atau dialihfungsikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

"Kalau (LP2B) dialihkanfungsikan, pemohon harus mengganti tiga kali lipat lahan yang belum sawah, dicetak menjadi sawah baru. Catatannya tanah tersebut harus mempunyai tingkat produktivitas yang sama dengan lahan yang mau dipakai tadi," kata Nusron. 

Menurut Nusron, saat ini tengah digodok peraturan pemerintah (PP) mengenai sanksi atau denda keterlanjuran untuk pihak yang kadung mengalihfungsikan LP2B. "Mereka nanti yang sudah kadung membangun dan merambah sawah tersebut, akan diminta mengganti lahan, tidak dihukum," ucapnya.

Dia menambahkan, jika menggunakan pendekatan pidana, pihak yang mengubah LP2B dapat dikenakan pidana penjara selama lima tahun. "Tapi kita sudah sepakat tidak menggunakan pendekatan pidana. Karena kalau menggunakan pidana, nanti terlalu banyak yang masuk penjara," kata Nusron. 

Nusron mengungkapkan, saat ini Kementerian Pertanian juga tengah menjalan program pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa. Namun dia menyebut, produktivitas sawah di luar Jawa masih sangat kecil. 

"Sawah di luar Jawa yang dicetak, itu satu tahun baru menghasilkan dua sampai tiga ton per hektare. Sementara sawah di Pulau Jawa, satu tahun bisa tiga kali panen, dan sekali panen bisa tujuh sampai delapan ton per hektar," ucap Nusron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement