REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga almarhumah Dwinanda Linchia Levi (35 tahun) mempertanyakan Polda Jawa Tengah (Jateng) mengapa tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tersebut. Keluarga Dwinanda menilai, kasus tersebut tak melibatkan banyak pihak, tapi hanya seorang polisi berpangkat AKBP bernama Basuki (56 tahun).
Kuasa hukum keluarga Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan, figur yang terkait langsung dengan kematian Dwinanda hanya AKBP Basuki. Meski tak memiliki ikatan perkawinan sah, keduanya telah tinggal bersama di sebuah kos-hotel (kostel) di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang.
"Kalau dikatakan lama, karena saksinya tidak terlalu banyak, ya lama. Kecuali saksinya itu 20, itu agak wajar ya. Ini sudah jelas saksinya satu kamar," kata Zainal ketika diwawancara, Selasa (2/12/2025).
Dia menambahkan, rekaman CCTV juga sudah jelas menunjukkan Basuki berada di kamar bersama almarhumah Dwinanda Levi sejak sore tanggal 16 November 2025. Dwinanda dilaporkan meninggal dunia keesokan paginya. Tubuhnya dilaporkan tergeletak di lantai dalam keadaan tanpa busana.
Zainal mempertanyakan apakah pengungkapan kasus kematian Dwinanda terganjal karena melibatkan seorang perwira menengah polisi. Meski Polda Jateng sudah meningkatkan status kasus Dwinanda menjadi penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka.
"Segera tetapkan tersangka dan segera PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH karena dia (AKBP Basuki) melanggar kode etik," ujar Zainal.