REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.
Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar pukul 10:00 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP.
Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Seusai persidangan, AKBP Basuki dikawal keluar dari ruang sidang oleh sejumlah personel. Dia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Hal itu dilakukannya hingga memasuki lift.
"Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat," ungkap kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media seusai persidangan kode etik AKBP Basuki.
Dia menambahkan, dalam pertimbangannya Majelis KKEP menyatakan, pelanggaran etik AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. "Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," kata Zainal.
AKBP Basuki dan almarhumah Dwinanda Levi memang tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen Levi meninggal di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.
Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki pun mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. "Makanya sampai pada kaget," ujar Zainal.
Di persidangan etik juga terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025. Basuki juga menjelaskan mengapa dia mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya.
Basuki mengaku bersimpati kepada Levi karena dia hidup sendiri tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. "Maka dibantu supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang. Yang utama itu karena memang dia merasa kasihan (kepada Levi) karena yatim piatu," ucap Zainal.
Zainal mengaku menyambut putusan PTDH terhadap Basuki. "Saya selaku kuasa hukum doktor Levi sudah meyakini pasti akan PTDH, karena menyebabkan meninggalnya seseorang, yang dalam hal ini dalam kuasanya pelaku atau terduga. Karena kan waktu itu hanya berdua," katanya.
Menurut Zainal, Basuki kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis KKEP. Dia menambahkan, karena jabatan Basuki merupakan perwira menengah, jika banding diajukan, prosesnya bakal berlangsung di Mabes Polri.
Saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka.
"Unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu.