Selasa 16 Dec 2025 19:55 WIB

Menteri LH Dorong Pencabutan IUP di Gunung Slamet Jika tak Patuhi Kajian Tata Lingkungan

Pemprov Jateng menaruh perhatian khusus pada aktivitas pertambangan di Gunung Slamet.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Gunung Slamet.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Gunung Slamet.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Jika pertambangan di daerah tersebut tak lagi memenuhi kajian tata lingkungan, dia mendorong agar izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan terkait dicabut. 

"Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap kondisi di Gunung Slamet," ujar Hanif seusai menghadiri acara Penganugerahan Pemeringkatan UI Greenmetric Indonesia 2025 yang digelar di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga

Terkait kondisi di Gunung Slamet, Hanif mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng). Dia mengatakan, Gubernur Jateng telah menyampaikan padanya bahwa terdapat perusahaan pertambangan di Gunung Slamet yang aktivitasnya tengah dievaluasi. 

"Bilamana di dalam evaluasinya ternyata seluruh kajian tata lingkungannya tidak mampu lagi menanggung beban lingkungan, maka harus dipikirkan untuk dicabut. Begitu persetujuan dicabut, maka izin usahanya pasti akan dicabut," kata Hanif. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, mengungkapkan, saat ini Pemprov Jateng memang tengah menaruh perhatian khusus pada aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet. "Kita awasi kemarin di Gunung Slamet, Banyumas. Di (kawasan) Muria kita awasi. Kita terjunkan dari (Dinas) LH (Lingkungan Hidup) untuk mengkaji lagi tambang-tambang di Jawa Tengah ini, apakah sudah benar-benar sesuai dengan RTRL-nya," ujar Yasin, saat mendampingi Hanif Faisol Nurofiq. 

Menurut Yasin, sudah ada beberapa perusahaan tambang, termasuk di Gunung Slamet, yang aktivitasnya ditangguhkan sementara untuk dievaluasi. Dia mengatakan, jika perusahaan terkait tak melaksanakan rekomendasi evaluasi, ada potensi IUP-nya dicabut. Khususnya untuk perusahaan izin pertambangannya diterbitkan Pemprov Jateng. 

"Ada kemungkinan (dicabut). Kita lihat saja ya. Yang membahayakan, seperti nanti kalau penghujan datang bisa mengakibatkan longsor dan sebagainya, itu nanti yang di lereng-lereng seperti ini yang akan kita hentikan," kata Yasin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement