Rabu 05 Aug 2026 17:22 WIB

DPRD Jateng Bentuk Pansus Pembentukan CDOB Brebes Selatan

Pengusul pemekaran sudah melewati tahapan proses di DPRD Kabupaten Brebes.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebanyak 93 kepala desa dari enam kecamatan menuntut pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Foto: Tangkapan Layar
Sebanyak 93 kepala desa dari enam kecamatan menuntut pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dalam pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) Brebes Selatan. Sebelumnya pihak pengusul pemekaran sudah melewati tahapan proses di DPRD Kabupaten Brebes. 

Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, mengatakan, syarat-syarat untuk pemekaran daerah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks pembentukan CDOB Brebes Selatan, tambah Sumanto, pihaknya harus memeriksa apakah persyaratan seusai UU sudah terpenuhi atau belum untuk nantinya diajukan ke pemerintah pusat. 

Baca Juga

“Maka hari ini kita bentuk pansus untuk menentukan apakah itu sudah memenuhi syarat atau belum,” kata Sumanto seusai memimpin rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/7/2026). 

Sumanto mengungkapkan, DPRD Jateng bakal melaksanakan mekanisme terkait pemekaran daerah sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sementara untuk keputusan akhirnya, hal itu menjadi wewenang pemerintah pusat. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti aspirasi soal pembentukan CDOB Brebes Selatan. Menurut dia, proses tersebut sudah melewati tahapan di Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD Brebes. 

“Dan ini sudah disampaikan ke kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Teman-teman juga berproses untuk melihat persyaratan awalnya sudah terpenuhi apa belum. Dan menurut kajian kami bahwa itu sudah memenuhi persyaratan, sehingga kami, Pak Gubernur, mengajukan ke teman-teman DPRD untuk dibahas dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” ucap Sumarno. 

Dia mengatakan, jika sudah ada persetujuan bersama, hal itu akan diserahkan ke pemerintah pusat. “Setelah diusulkan di pusat, nanti pemerintah pusat bergerak, akan ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya. 

Sumarno menerangkan, salah satu alasan utama di balik usulan pemekaran dan pembentukan CODB Brebes Selatan adalah keterjangkauan akses pelayanan publik. “Kalau kita lihat Brebes Selatan, mungkin dari sisi administrasi ya, mungkin secara kasat mata kan agak jauh dengan pusat pemerintahan yang ada di Brebes,” katanya.

Ketua Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno, menyambut baik langkah pembentukan pansus oleh DPRD Jateng. Dia berharap, penetapan daerah otonom baru bisa dilakukan secepatnya.

"Kami sudah berjuang sejak 1957. Mudah-mudahan, bisa secepatnya,” ujar Agus.

Berita Lainnya

Rekomendasi