Kamis 25 Mar 2021 14:46 WIB

Perda Pariwisata Purbalingga Dorong Pembentukan BPPD

Pengembangan wisata di Purbalingga tidak hanya semata mengeksploitasi pendapatan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Owabong Waterpark, Purbalingga, Jawa Tengah
Foto: owabong
Owabong Waterpark, Purbalingga, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga, Jawa Tengah, saat ini masih membahas Raperda Pariwisata yang diusulkan pihak eksekutif. Dalam jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD, Wakil Bupati H Sudono menyebutkan dengan adanya pariwisata, maka sistem pengelolaan pariwisata di Purbalingga akan semakin baik.

''Dengan adanya Perda Pariwisata, pengembangan wisata di Purbalingga tidak hanya semata-mata mengeksploitasi pendapatan. Tapi tetap harus memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional,'' jelas Sudono yang hadir dalam rapat paripurna DPRD mewakili bupati.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, kata wabup, pembentukan Perda Pariwisata dapat mendorong hadirnya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemajuan wisata yang saat ini masih dikelola oleh BUMDes.

Melalui Perda Pariwisata, akan dibentuk lembaga Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang mengelola pariwisata di Purbalingga. ''Pola rekrutmen  dan pembiayaan BPPD ini, bersumber dari para pemangku kepentingan kepariwisataan, sumber lainnya yang sah dan  tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah,'' katanya.

Lebih dari itu, lanjut wabup, adanya Perda Pariwisata juga tidak akan mengubah posisi pemkab dalam melakukan pengawasan pengembangan sektor pariwisata. Seperti dalam hal usaha jasa pariwisata bidang hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, pemkab akan melakukan pengawasan.

''Hal ini antara lain dilakukan dengan kebijakan pengendalian perizinan dan pengawasan secara rutin tentang penerapan standar operasional usaha jasa pariwisata tersebut,'' jelas dia.

Termasuk dalam hal pembukaan destinasi wisata baru oleh pihak swasta, wabup menyebutkan,  pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya lebih dahulu pada pemerintah atau pemerintah daerah. Sedangkan terkait  pengembangan desa wisata yang berbasis pengembangan wisata alam, pemkab pada dasarnya memberi dukungan penuh atas pengembangan desa wisata tersebut.  

''Pemkab Purbalingga bahkan akan terus mendorong ada masyarakat desa bisa terus menggali seluruh potensi yang ada di desa dengan tetap memperhatikan kondisi adat-istiadat dan budaya desa tersebut,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement