REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah ini untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Bagi pendatang yang masuk ke wilayah ini, meski pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik atau bagi mereka yang masuk sebelum periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono di Purbalingga, Jumat (17/4).
Dia mengatakan Satgas COVID-19 di perbatasan Purbalingga akan memastikan pendatang yang masuk ke wilayah ini telah menunjukkan hasil tes antigen negatif."Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat hasil tes langsung dites di tempat atau jika kondisinya tidak memungkinkan, akan langsung diminta untuk isolasi mandiri di bawah pengawasan satgas desa melalui program Jogo Tonggo," katanya.
Dia mengatakan kebijakan wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif merupakan langkah strategis dalam mengendalikan COVID-19. Ia menambahkan pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memperkuat program Jogo Tonggo selama bulan Ramadhan melalui upaya saling menjaga tetangga secara bersama-sama guna mencegah penyebaran COVID-19.
Penguatan program itu untuk mengantisipasi pemudik yang masuk sebelum periode larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.Sebab, sebelum periode larangan mudik tersebut dikhawatirkan terjadi peningkatan arus mudik ke wilayah ini, sehingga pihaknya menyiapkan upaya antisipasi.
Contoh yang perlu diterapkan dalam program Jogo Tonggo, kata dia, adalah saling menjaga kekompakan antartetangga saat ada warganya yang baru datang dari luar kota. "Misalkan ada tetangga baru bepergian dari luar kota atau pendatang yang baru masuk ke Purbalingga, warga harus bersama-sama memberikan edukasi terkait protokol kesehatan dan melakukan isolasi mandiri atau melakukan tes COVID-19," katanya.