REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik antar provinsi di 2021 ini. Sehingga, potensi munculnya klaster Lebaran penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, larangan mobilitas masyarakat antarprovinsi ini ditujukan guna mengurangi kerumunan. Sebab, katanya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY yang masih terus bertambah hingga saat ini dikarenakan ketidakdisiplinan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama kerumunan.
"Kita harus betul-betul mengetahui (kebijakan larangan mudik) supaya nanti tidak ada mobilitas. Karena salah satu penyebab konfirmasi positif yang naik terus itu adalah terjadinya kerumunan," kata Aji di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (29/4).
Sebelum Lebaran yakni pada 22 April sampai 5 Mei, kata Aji, masyarakat harus mengondisikan diri dan keluarga agar tidak mudik. Begitu pun pada 6-17 Mei saat berlakunya kebijakan larangan mudik.
Menurut Aji, di tanggal tersebut sangat kritis karena kebiasaan masyarakat untuk bersilaturahmi dan berkumpul. Ia juga menegaskan, usai Lebaran pada 18-24 Mei masih ada larangan untuk melakukan perjalanan antarprovinsi.
"Saya mohon untuk dihindari aktivitas kumpulan seperti itu, sehingga tidak menyebabkan adanya klaster lebaran di tempat tertentu atau di keluarga tertentu," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian jika tidak ada hal yang mendesak. Untuk aktivitas silaturahim di masa lebaran pun, katanya, dapat dilakukan secara daring dan tidak memerlukan mobilitas apalagi perjalanan antarprovinsi.
Walaupun begitu, perjalanan dalam lingkup provinsi masih diperbolehkan. Termasuk aktivitas wisata di lingkup provinsi juga diperbolehkan dan pihaknya juga tidak akan menutup destinasi wisata selama libur Lebaran.