Jumat 03 Sep 2021 00:11 WIB

Pemkot Yakini tak Ada Penyelewengan Insentif Tim Pemakaman 

Tidak ada penyelewengan insentif tim pemakaman seperti yang dilaporkan MCW.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Malang, Sutiaji.
Foto: istimewa
Wali Kota Malang, Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meyakini tidak ada penyelewengan dana insentif untuk tim pemakaman Covid-19. Hal ini diungkapkan setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dari Malang Corruption Watch (MCW). 

"Tidak ada penggelapan dan sebagainya, nauzubillah. Tapi ketika di lapangan, saya tes, kroscek bener tim pemakaman itu," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui wartawan di Kota Malang, Kamis (2/9).

Menurut Sutiaji, dana insentif petugas pemakaman Covid-19 sebenarnya Rp 1,5 juta per makam. Jumlah ini dibagi atas Rp 750 ribu untuk penggali kubur dan sisanya untuk pemakam. Jumlah ini sudah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Pemkot Malang.

Masalah dana insentif yang tidak penuh bukan karena keterlambatan pencairan anggaran. Hal ini karena proses tersebut memerlukan beberapa tahapan adiministrasi sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat. 

"Jadi sekarang memang sudah pengajuan. Nggak tahu sudah direalisasikan atau belum, saya belum cek ke LH (Dinas Lingkungan Hidup)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar menegaskan, tidak ada penyelewengan insentif tim pemakaman seperti yang dilaporkan MCW. Saat ini proses usulan insentif pada Mei sampai Agustus memang masih berlangsung. Keterlambatan ini bisa terjadi lantaran masih harus verifikasi SPJ pada bulan sebelumnya.

"Jadi untuk mekanisme usulan itu harus selesai SPJ yang sudah terealisasi, baru bisa mengajukan lagi," jelasnya.

Adapun mengenai keterlibatan lurah, Taqruni menyatakan, ini semata-mata pihaknya ingin meminta bantuan kepada kelurahan. Pihaknya berharap proses pembayaran dana insentif untuk tim pemakaman bisa dipercepat. Sebab, dia menilai, kelurahan lebih paham mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masyarakatnya. 

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh. 

"Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan," ucap Tim Riset MCW, Miri Pariyas saat dikonfirmasi //Republika//, Kamis (2/9).

Dugaan pungli ditemukan di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Penggali kubur pada dasarnya akan menerima insentif Rp 750 ribu per makam. Namun salah satu penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggaliannya mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp 3 juta.

Selain itu, MCW juga melaporkan dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Nilai insentif sebesar Rp 750 ribu diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu. Sebab itu, setiap petugas hanya menerima insentif sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.  

MCW berpendapat, mekanisme penyaluran dana insentif bagi penggali kubur juga tumpang tindih. Proses ini semula diberikan langsung oleh Satgas Covid-19 lalu diambilalih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan apalagi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement