REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar pemilihan lurah serentak gelombang pertama secara elektronik atau e-voting di 33 kelurahan pada Ahad (31/10).
"Dengan pemilihan secara e-voting, maka pemilih tidak lagi mencoblos pada kertas suara, tetapi cukup menekan layar komputer yang telah disediakan di tempat pemungutan suara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya di Kabupaten Sleman, Sabtu (30/10).
Menurut dia, e-voting atau elektronik voting adalah pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan teknologi informasi. Kemajuan di bidang teknologi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari di era digital saat ini.
"Kehadirin e-voting menjadi pilihan Kabupaten Sleman sebagai respons terhadap kemajuan teknologi untuk memudahkan pelayanan birokrasi bagi masyarakat," kata Harda.
Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan Visi Kabupaten Sleman 'Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan, dan Memiliki Jiwa Gotong Royong'.
"Demi kebaikan bersama, pelaksanaan pemilihan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti disinfeksi area tempat pemungutan suara (TPS) sebelum proses pemilihan dan petugas wajib menggunakan alat perlindungan diri (APD)," kata Harda.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan agar penyelenggaraan pemilihan lurah di Kabupaten Slemanpada 31 Oktober 2021 bebas dari penularan Covid-19 dan tidak ada politik uang ."Pelaksanaan pilihan lurah sebelumnya tertunda akibat sejumlah pembatasan aktivitas di masa pandemi Covid-19," katanya.
Namun, seiring dengan penurunan PPKM di Sleman di Level 2 membuat hajatan demokrasi tersebut dapat kembali dilaksanakan. "Kita bersyukur sudah dibolehkan, karena pemilihan lurah itu sudah ditunda lama sekali. Yang merasakan dampaknya terutama para calon lurah," kata Kustini.