REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai aturan khusus langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini harus dilakukan mengingat kebijakan PPKM Level 3 secara nasional batal dilakukan.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, pihaknya masih harus menunggu aturan Inmendagri khusus Nataru yang rencananya akan dikeluarkan pada 13 Desember 2021. "Kita menunggu itu untuk buat SE (Surat Edaran). SE sebelumnya dicabut, secara otomatis kita lihat, kita menunggu Imendagri," ucap Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang.
Menurut Sutiaji, penyebaran Covid-19 sebenarnya tidak akan selesai jika hanya melakukan PPKM dengan level tertentu. Sejak awal pandemi, masyarakat sudah diminta untuk tidak abai dan sembrono pada penerapan level PPKM berapapun. Masyarakat tetap harus migitasi kewaspadaan di tingkat RT dan RW terlepas ada atau tidaknya kebijakan PPKM Level 3.
Menurut Sutiaji, sejumlah aturan tetap harus dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya, yakni pengunjung mal masih tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika aturan ini tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan berlaku.
"Jadi kita tadi prokes (protokol kesehatan), ya. Tetap masyarakatnya harus taat kepada prokes," ucapnya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2022, Rabu (8/12). Berdasarkan hasil rapat tersebut, Sutiaji menjelaskan gambaran aturan yang bakal diterapkan di Kota Malang. Meksipun tidak ada pelaksanaan PPKM Level 3, Sutiaji masih harus menunggu aturan khusus yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pada liburan akhir tahun nanti, Sutiaji tak menampik, tidak akan ada penyekatan pergerakan masyarakat. Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 lebih pada prokes ketat dan pemeriksaan dokumen perjalanan. Dalam hal ini termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pemberian sanksi terhadap pengusaha yang melanggarnya.