REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) bisa berjalan tertib. Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji saat menghadiri acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Sutiaji, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan guna meningkatkan pemahaman peserta. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif. "Khususnya dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD," kata Sutiaji.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sutiaji pun mendorong agar pengelolaan penatausahaan BMD di Kota Malang dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Pengelolaan penatausahaan tersebut terkait tiga aspek utama pengelolaan BMD yaitu pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan.
Diungkapkan, dorongan ini sebenarnya implementasi Permendagri berkaitan dengan komitmen pemerintah pusat untuk membuat satu data. Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, maka ada penyempurnaan proses pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan BMD. Dengan terorganisirnya data BMD, diharapkan juga dapat memudahkan terwujudnya satu data tersebut.
Selanjutnya, implementasi dari Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 akan diterapkan untuk penggunaan aplikasi E-BMD. E-BMD sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Aplikasi ini akan memudahkan pemerintah daerah terkait pelaporan administrasi penatausahaan BMD dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci dan aktual, serta berbasis pada Permendagri.
Menurut Sutiaji, saat ini Pemkot Malang tengah berupaya menyelesaikan penatausahaan terkait pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan seluruh BMD Kota Malang. Adapun mengenai E-BMD, pemkot mengupayakan agar tahun depan sudah selesai. Hal ini perlu dilakukan mengingat Kota Malang mendapat jatah dua tahun.
"Kan capaian digitalisasinya begini; ada yang sudah tersertifikat, ada yang masih proses. Dan Barang Milik Daerah tidak hanya tanah saja, tapi banyak. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” jelas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menyatakan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi acuan agar pengelolaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.
“Dan ini dapat menjadi pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang dalam kaitannya pengelolaan BMD," kata dia menambahkan.