REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mencabut hak pengelolaan lahan 10 perusahaan tambang kapur seluas 71,59 hektare di Gunung Sadeng yang berada di Desa Grenden, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Dari 18 perusahaan tambang kapur yang ada di Gunung Sadeng, kami mencabut hak pengelolaan lahan 10 perusahaan berdasarkan hasil kajian dan inspeksi mendadak dilakukan sepekan lalu," kata Sekretaris daerah Jember Mirfano di kabupaten setempat, Senin (7/3/2022).
Menurut dia, pencabutan hak pengelolaan lahan tersebut karena 10 perusahaan tidak mengelolanya dengan baik dan lahan dibiarkan terlantar, serta menjadi lahan tidur sejak hak pengelolaan lahan diterima perusahaan tersebut pada 2015.
"Hasil penelusuran ternyata ada sejumlah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan justru dikuasakelolakan ke pihak lain. Ada empat perusahaan yang diduga menjual hak pengelolaan lahan," tuturnya.
Mirfano menjelaskan ketidakmampuan perusahaan mengelola juga menyebabkan lahan dikuasai dan dikelola pihak lain tanpa seizin perusahaan yang memiliki hak mengelola lahan dan Pemkab Jember. "Hal itu menyebabkan lahan dieksplorasi secara berlebihan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di Gunung Sadeng tanpa ada upaya reklamasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Jember juga menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, sehingga hak pengelolaan lahan diduga diperjualbelikan ke pihak lain karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang kapur.
"Untuk itu, kami minta kepada seluruh pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan kapur di Gunung Sadeng yang menjadi aset Pemkab Jember setelah surat pencabutan hak pengelolaan lahan diterbitkan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Jember untuk menertibkan perusahaan tambang kapur yang sudah memiliki hak pengelolaan lahan tapi dijual kepada perusahaan lain.
"Kendati demikian, saya berharap juga perusahaan yang dicabut hak pengelolaan lahan tetapi masih ingin melakukan penambangan kapur di Gunung Sadeng juga diberi kelonggaran untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan itu," katanya.