REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan aparat di Jalan R Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/4/2022). Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan tersangka IF (22) warga Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli narkotika di daerah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, setelah itu tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," jelas Kasat Narkoba, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Jalan R Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng pada Senin (18/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Dari tersangka ditemukan barang berupa satu bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah.
Juga plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu di sekitar TKP. Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT bersama petugas kepolisian pelaku mengambil satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.
Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.