REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang karyawan dibekuk polisi pada Sabtu (16/4/2022) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko TIARA MART, Jalan S Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan menurut pelapor yang juga karyawan di minimarket tersebut Fadyla (20 tahun) menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53.447.852 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Kejadian diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan toko. Waktu itu lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko dirinya mengetahui roling door toko sudah terbuka, sehingga memanggil karyawan hotel lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, selanjutnya unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan unit Inafis Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan olah TKP.
"Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart di mana FS yang terahir kali kaluar dari toko tersebut,"ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan dari hasil introgasi, FS (21 tahun) mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut. Menurut penuturan FS, ia membuka brankas dengan menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift.
Kemudian FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp 24 juta. Sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko, FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp 28 juta.
"Untuk mengelabuhi korban serta polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," ujarnya.
Saat ini, FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.549.000, satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dua buah kunci brankas, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu buah tas pinggang warna hitam, dan satu buah plastik Alfamart warna putih telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata Kasat Reskrim.