Jumat 27 May 2022 16:51 WIB

Indeks Tata Kelola Pengadaan Kurang, Purbalingga Tersendat Peroleh DID

Semua OPD wajib menerapkan pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
  Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna.
Foto: Dokumen
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Tahun ini, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kembali belum mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) meski Purbalingga telah enam kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Sebabnya, parameter indek tata kelola pengadaan (ITKP) di Purbalingga khususnya kategori e-procurement harus masuk kategori B atau Baik.

“Sesuai Surat Edaran LKPP No 4/2021, indeks tata kelola pengadaan minimal baik (B) sebagai aspek indikator antara dalam indeks reformasi birokrasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna.

Dikatakan, dana insentif yang dikucurkan pemerintah pusat melalui DID menjadi nadinya Pemkab Purbalingga di tengah keterbatasan anggaran paska pandemi Covid-19. Karenanya pihaknya mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan nilai ITKP, minimal dengan fokus pada lima unsur pembobotan agar nilai ITKP minimal Baik.

“Targetnya dapat angka 85 (baik) di mana tahun lalu hanya tercapai 20,02 (kurang). Di Jateng, baru ada  satu kabupaten berpredikat baik yakni Pekalongan, kemudian empat kabupaten berpredikat cukup dan 30 kabupaten/kota predikat kurang,” tegasnya.

Herni Sulasti yang memimpin sosialisasi didampingi Asisten Administrasi Umum Budi Susetyono dan Kepala Bapelitbangda Suroto, memberikan target peningkatan pada penyelenggaraan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering, E-Purchasing, serta E-Kontrak.

Selain E-Procurement, kriteria utama lainnya telah dilaksanakan baik seperti raihan opini WTP, APBD tepat waktu, E-Budgeting, serta ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia menegaskan, semua OPD wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan/RUP dalam aplikasi SiRUP, meliputi belanja non pegawai, ATK, belanja minum rapat, belanja modal, honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan, paket perencanaan, serta paket pengawasan.

"Semua OPD yang memiliki anggaran diatas Rp 200 juta juga wajib menerapkan E-tendering," jelasnya. Hal lain yang wajib dilakukan adalah dilaksanakannya metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-catalogue atau toko daring.

Ia menuturkan, semua OPD wajib menerapkan pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik seperti melalui Bela Pengadaan LKPP, Blangkon Jateng, atau e-katalog lokal Purbalingga. “Rencananya pada Juni 2022 mendatang, Kabupaten Purbalingga akan bergabung dengan Bela Pengadaan Milik Provinsi Jateng yakni Belanja Langsung Toko Online Jateng atau Blangkon Jateng,” katanya.

Sementara, untuk kebijakan non e-tendering dan non e-purchasing untuk paket pagu dibawah Rp 200 juta, OPD yang melakukan proses pemilihan dengan metode penunjukan langsung dan pengadaan langsung wajib melakukan pengadaan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Bagi OPD yang sudah terlanjur melaksanakan Pengadaan Langsung secara manual (non e purchasing) wajib melaksanakan pencatatan di SPSE.

Seluruh OPD yang memiliki paket pengadaan dan telah selesai proses pemilihan melalui SPSE maupun manual wajib dilakukan dengan penginputan data kontrak pada fitur E-kontrak di aplikasi SPSE. Bahkan Herni memberikan warning pemberian sangsi penundaan TPP bagi OPD yang tidak menginput E-kontrak pada SPSE.

“Semua sudah kita lakukan. Saya hanya ingin semua OPD berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi lebih baik,” kata dia. Melalui peningkatan tata kelola pengadaan, Herni Sulasti berharap selain mendapatkan DID pada 2023 mendatang, komitmen para kepala OPD melalui kebijakan pengadaan ini akan mendongkrak nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement