Kamis 01 Sep 2022 22:04 WIB

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Siswa SMP

Korban merupakan pelajar kelas 2 SMP pada salah satu sekolah swasta di Kota Malang.

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Siswa SMP (ilustrasi).
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Siswa SMP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan dugaan kasus perundungan terhadap salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh sejumlah temannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswa di wilayah Kota Malang itu.

Baca Juga

"Saat ini sudah dalam penyelidikan Polresta Malang Kota," kata Budi, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan informasi, korban merupakan pelajar kelas 2 SMP pada salah satu sekolah swasta di Kota Malang dan berusia kurang lebih 14 tahun. Sementara terduga pelaku merupakan pelajar SMP kelas 2 dan siswa SD kelas VI.

Pada sejumlah video yang beredar, memperlihatkan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seorang anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban.

Pada video tersebut, perundungan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah. Pada saat korban sedang tidur di sebuah sofa, terduga pelaku kemudian tiba-tiba memukul kepala dan kaki korban dengan menggunakan bantal. Sementara terduga pelaku lainnya merekam kejadian itu.

Kemudian, dalam video lain, ada dua orang terduga pelaku yang menaburkan bedak ke wajah korban sembari menekan kepala korban. Dalam rekaman itu, para terduga pelaku terdengar tertawa pada saat melihat korban kebingungan.

Para pelaku kemudian juga melepaskan pakaian korban, hingga korban menangis. Salah satu terduga pelaku memegangi korban, sementara pelaku lainnya berusaha menarik-narik celana korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, terduga pelaku merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP, sementara korban siswa SMP. Selain itu, antara terduga pelaku dan korban, merupakan teman bermain game daring dan bukan teman satu sekolah.

Budi menambahkan, penyelidikan kasus dugaan perundungan tersebut dilalukan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.

"Pasti Unit PPA yang menangani, apalagi terduga pelaku juga masih anak-anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement