REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya kembali melanjutkan sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi pada Senin (19/9).
Pada persidangan tersebut, ada 10 saksi yang dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan, seluruh saksi yang dihadirkan adalah saksi meringankan dan tidak ada dalam dakwaan.
"Dari 10 saksi hari ini ya menguntungkan terdakwa karena saksi a de carge (saksi meringankan). Tapi Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan," kata Jaya.
Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 orang saksi yang dihadirkan, hanya 1 saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan 9 lainnya adalah saksi fakta. Gede menyatakan, para saksi membantah adanya ancaman dari terdakwa terhadap korban sesuai peristiwa kedua dalam dakwaan.
"Jadi ada saksi yang menerangkan, bahwa selama ini ia hanya dicatut saja dalam perkara ini. Bahwa ia merasa tidak pernah tahu ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa kepada korban. Dia menyatakan tidak ada peristiwa itu," kata Gede.
Gede menyebut, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan bukti soal ancaman terdakwa kepada korban. Gede pun meyakini, bahwa peristiwa kedua yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka. "Dari peristiwa kedua, dari 3 nama yang disebutkan dalam BAP itu membantah bahwa (ancaman) itu ga pernah ada," ujarnya.
Saksi berikutnya, lanjut Gede, menerangkan soal proses interview dalam rekrutmen tenaga kesehatan di klinik Mas Bechi. Saksi menerangkan, saat proses rekrutmen, korban tidak dalam kondisi tertekan. Saksi bahkan mengaku siap bersumpah mubahalah. Sebab, mereka menyebut peristiwa kedua soal ancaman dan lain sebagainya itu dianggap tidak pernah terjadi.
"(Saksi) Sudah siap sumpah mubahalah lagi. Kita lihat ini pengadilan atau penghakiman. Kami sudah berupaya membuka kotak pandora yang masif," tandasnya.