Kamis 20 Oct 2022 17:48 WIB

Pemkab Purbalingga Bahas Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah

Tidak memungkinkan membentuk BRIDA sebagai lembaga tersendiri.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Rapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Purbalingga, Kamis (20/10/22).
Foto: Pemkab Purbalingga
Rapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Purbalingga, Kamis (20/10/22).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam waktu dekat. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).

"Kebetulan di 2023 seluruh kabupaten/kota punya kewajiban membentuk BRIDA di daerah, bahkan kita juga harus melaporkan berapa anggaran yang disediakan untuk pembentukan BRIDa ini kepada pemerintah pusat," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rapat pembentukan BRIDA, Kamis (20/10/2022) di Ruang Rapat Bupati.

Ia menambahkan nantinya leading sector yang cocok dengan pembentukan BRIDA ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Hal ini mengingat di Bappelitbangda juga punya tupoksi penelitian dan pengembangan.

Menurut bupati, sumber daya manusia yang bisa menggerakkan penelitian dan inovasi di Purbalingga sangat dibutuhkan. Khususnya dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat.

Sementara itu Kepala Bappelitbangda, Suroto mengungkapkan, saat ini instansinya masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk membentuk BRIDA, khususnya keterbatasan tenaga peneliti, sehingga tidak memungkinkan membentuk BRIDA sebagai lembaga tersendiri.

"Hal ini sudah kami diskusikan dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda, kesimpulannya direkomendasikan BRIDA untuk gabung dalam Bappelitbangda tidak dalam bentuk lembaga tersendiri," kata Suroto.

Ia menambahkan, dalam hal penelitian dan pengembangan (litbang) selama ini Pemkab Purbalingga masih mengandalkan pihak ketiga. Baik kerja sama dengan lembaga pemerintah pusat yang membidangi maupun dengan perguruan tinggi atau sekolah.

Pembahasan rencana pembentukan BRIDA ini juga simultan dengan adanya kunjungan rombongan pejabat dari Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN. Koordinator rombongan BRIN, Sudarmi mengungkapkan, BRIN merupakan gabungan dari berbagai lima entitas diantaranya Ristek, BPPT, LIPI, BATAN, dan LAPAN.

Pihaknya bisa memfasilitasi berbagai pihak dalam melakukan litbang, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang didahului dengan kerja sama. "Kami mempunya misi agar bagaimana hasil-hasil riset yang ada di lima entitas tersebut untuk bisa dimanfaatkan mitra-mitra kami baik itu dari industri maupun pemerintah daerah dan masyarakat secara umum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement