REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rencana pembelian bangunan di kawasan Kayutangan Heritage telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal ini karena bangunan tersebut akan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, untuk perluasan lahan parkir.
Perwakilan keluarga pemilik bangunan, Herman menjelaskan, ada kesimpangsiuran mengenai harga bangunan yang tersiar dalam iklan penjualan properti di masyarakat. "Itu sebenarnya kita sudah pernah iklankan di agen Inmax pada 2016. Harga Rp 17,5 miliar, itu di 2016," kata Herman kepada wartawan di halaman Balai Kota Malang, Senin (7/11/2022).
Selain agen properti tersebut, keluarga tidak pernah mengiklankan bangunan di tempat lain. Namun dia tidak mengetahui apakah ada kontribusi informasi melalui lisan atau teman mengenai penjualan bangunan milik keluarganya.
Seiring berjalannya waktu, kawasan Kayutangan mulai ramai sehingga roda ekonomi bergerak. Bahkan, lokasi di sekitar bangunan milik mertuanya ikut ramai. Ada banyak pedagang yang berjualan sehingga penjualan kuliner pun bertambah.
Selain itu, kawasan Kayutangan juga semakin banyak dikunjungi oleh masyarakat, baik lokal maupun mancanegara. Berdasarkan hal tersebut beserta inflasi dan prospek bisnis, maka penawaran harga penjualan bangunan pun dinaikkan. Namun harga terbaru ini tidak pernah diiklankan kepada agen manapun termasuk Inmax.
Sementara itu, agen properti terkait ternyata masih rutin mengiklankan harga penawaran yang lama. Iklan tersebut terus muncul bahkan setelah ada kesepakatan dengan Pemkot Malang. Belakangan keluarga baru tahu bahwa agen menggunakan sistem auto aktif sehingga pihaknya pun akhirnya menegur yang bersangkutan.
"Saya tegur mereka. Mereka jawab minta maaf terjadi seperti ini karena semua auto aktif dari sistem mereka. Mereka juga bekerja sama dengan OLX. Jadi sekali buka situs properti apa, mencari apa, pasti dari mereka yang muncul duluan. Kerja mereka memang bagus sih jadi paling atas," ujarnya.
Hal yang pasti, kata dia, pihaknya memang tidak pernah mengiklankan bangunan milik keluarganya selain melalui agen tersebut. Bahkan, keluarga tidak pernah memasang banner dari agen properti di depan bangunan. Menurut dia, hanya ada keterangan nomor kontak ayah mertuanya di bangunan tersebut.
Sebelumnya, Dishub Kota Malang menyatakan telah menunda pembelian lahan dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50.
Hal ini karena harga lahan dengan luas 792 meter persegi tersebut sempat dipasarkan Rp 16,5 miliar sedangkan Pemkot Malang berencana membelinya dengan harga Rp 26,7 miliar. Sebab itu, Dishub masih harus menunggu rekomendasi dari Korsupgah KPK.