Jumat 11 Nov 2022 14:22 WIB

Cegah Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Batu Perkuat Penegakan Hukum

Masyarakat perlu tahu tentang hukum terkait buang sampah sembarangan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Tukang becak melintas di depan spanduk larangan buang sampah sembarangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Tukang becak melintas di depan spanduk larangan buang sampah sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan mengatakan, penegakan hukum terkait buang sampah sembarangan akan ditingkatkan. Hal ini menyesuaikan dengan rekomendasi dari Tim Kajian Daerah Wantannas yang hadir secara on the spot (OTS) di Ruang Wakil Wali Kota Batu, Kamis (10/11/2022).

Menurut Aries, Pemkot Batu sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2011. Aturan tersebut berisi tentang Perlindungan Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu. "Kemarin kita memberikan sanksi ke 19 hotel yang menyalahi perda tersebut, sehingga hotel lain memperbaiki pengelolaan limbahnya,” ungkap Aries.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, bersama dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu menerima kunjungan OTS dari Tim Kajian Daerah Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI.

Rombongan tim Setjen Wantannas terdiri atas Mayjen TNI Syachriyal E Siregar, Brigjen TNI Elphis Rudi, Kombes Pol Yulias, Kolonel CKU Siti Aminah, Kolonel Laut Tantowi Jauhari, Sugianto Tandio, Arsika Ahmad, Nostal Nuans Saputri, dan Dony.

Elphis Rudi menjelaskan, maksud kunjungan kerja OTS Tim Kajian Daerah ini untuk strategi hijau yang berkelanjutan. Kemudian juga untuk melihat manajemen pengelolahan sampah di Kota Batu. "Utamanya di destinasi wisata," jelasnya.

Menurut dia, kontribusi pihaknya sebenarnya lebih pada membantu pemerintah untuk mengurangi emisi rumah kaca. Dia berharap hal ini tidak hanya berlaku di Kota Batu tetapi penegakan hukum terkait buang sampah sembarangan perlu ditingkatkan. Masyarakat juga perlu tahu tentang hukum buang sampah sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement