Kamis 17 Nov 2022 15:48 WIB

Kurang 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga

Tersangka dan barang buktinya diamankan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers kasus curanmor, Kamis (17/11/2022).
Foto: Dok. Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers kasus curanmor, Kamis (17/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Respons cepat ditunjukkan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kurang dari 24 jam dari kejadian diketahui, pelaku pencurian berhasil diringkus berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022) mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Pencurian diketahui pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB. TKP di rumah korban bernama Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari. "Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari," jelas wakapolres.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pada Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Satu tersangka berinisial SM (40 tahun) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, korban pencurian, Didi Mustofa, mengapresiasi atas kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya. Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.

"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement