Selasa 13 Dec 2022 13:32 WIB

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Kejadian dialami korban pada Oktober lalu.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial NAP (16 tahun), warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 24 Oktober 2022, di dalam rumah tersangka yang beralamat di Desa Cikawung, Pekuncen, Banyumas.

"Kejadian dialami korban pada Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar kasatreskrim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggung jawab jawab jika hamil, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.

"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan tenang bae nek koe meteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," ungkap dia.

Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban berinisial YK (15 tahun) warga Pekuncen, Banyumas itu, menceritakan kepada ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen Polresta Banyumas terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada 9 Desember 2022, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement