Rabu 14 Dec 2022 19:24 WIB

UIN Walisongo Semarang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr  Mahfud MD menyerahkan penghargaan Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, UIN Walisongo, Dr Syaifuddin Zuhri MAg, di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (14/12).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr Mahfud MD menyerahkan penghargaan Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, UIN Walisongo, Dr Syaifuddin Zuhri MAg, di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali meraih prestasi sebagai Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diberikan berdasar hasil monitoring dan evaluasi tahunan dalam rentang waktu Januari- Desember tahun 2021, yang dilakukan pada tahun 2022.

Baca Juga

Pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr  Mahfud MD kepada Rektor UIN Walisongo Prof Dr Imam Taufiq MAg, yang diwakili Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, UIN Walisongo, Dr Syaifuddin Zuhri MAg, di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (14/12).

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Humas UIN Walisongo, Menko Polhukam menyampaikan, keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua badan publik, tak terkecuali oleh Perguruan Tinggi Negeri.

Karena keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-Undang. Dalam amanden UndangUndang Dasar, perubahan pasal paling banyak terjadi pada pasal 28 mengenai hak sipil dan politik.

Sebab di dalamnya memuat klausul setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi. Hak atas informasi bagian dari hak asasi manusia.

Di awal reformasi, hak informasi harus diberikan kepada setiap orang dan setiap lembaga publik harus memberi informasi. “Kecuali informasi yang memang dikecualikan,” kata Mahfud.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perguruan tinggi tahun 2022, UIN Walisongo mendapatkan nilai 99,70.

Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh UIN Walisongo pada tahun 2021, sebesar 93,76. Nilai 99,70 kali ini, merupakan yang tertinggi ketiga untuk kategori perguruan tinggi.

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq MAg menyampaikan, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. “Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.

Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas. “Selain itu juga dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU),” tegas Imam Taufiq.

Berikut lima besar kategori Perguruan Tinggi dengan status Badan Publik Informatif tahun 2022, Universitas Negeri Malang dengan nilai 99,95, Institut Pertanian Bogor (99,95), Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (99,70), Universitas Gadjah Mada (99,20) dan Universitas Tanjungpura (98,96).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement