REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku berinisial SA (26 tahun) warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor. Pelaku ditangkap lantaran dugaan penculikan terhadap anak yang terjadi di wilayah Banyumas.
"Untuk kasus yang viral di medsos terkait dugaan penculikan anak, alhamdulillah Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial SA. Pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 15 Desember di Kebumen", ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Seperti telah diinformasikan, pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor mengetahui anak kandungnya seharusnya pulang sekolah TK di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang. Namun setelah dicari sekitar lokasi tidak berada di sekolah tersebut.
"Atas kejadian itu, pelapor RK (24 tahun) warga Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap kasat reskrim.
Setelah menerima laporan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku SA yang merupakan ayah tiri dari anak tersebut (korban).
Ketika diinterogasi petugas, pelaku SA mengaku telah membawa anak tersebut saat pulang sekolah menggunakan kendaraan mobil jenis Grandmax tanpa sepengetahuan ibu kandungnya (pelapor).
Pelaku SA juga mengaku dia membawa anak tirinya tanpa sepengetahuan pelapor dengan alasan ingin hidup bersama istri dan anak kandung pelaku yang merupakan anak kedua dari pelapor untuk pergi dari rumah mertua.
"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut", jelasnya.