REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan masih menimbulkan kekecewaan bagi penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, ada beberapa aparat yang tidak masuk dalam keenam tersangka tersebut.
Perwakilan Tim Gabungan Aremania, Anwar M Aris mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan 20 penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan membuat pengaduan ke Mabes Polri pada pertengahan November lalu. "Apa saja itu aduannya? Aduan kami jelas memastikan Inspektur Jendral Nico Afinta harus bertanggung jawab dengan tragedi Kanjuruhan," kata Anwar kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (19/12/2022).
Timnya menduga Polri melalui Polda Jatim telah melakukan tindakan tidak profesional saat proses lidik dan sidik Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya terkait penggunaan pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat para pelaku. Pasal ini dinilai kurang tepat karena hanya mampu menjerat pelaku yang bukan anggota Polri.
Menurut dia, pengamanan saat tragedi Kanjuruhan jelas memiliki unsur penganiayaan yang tersistematis. Dengan kata lain, bukan sekadar akibat kelalaian dari para petugas keamanan saat itu. Sebab itu, para Aremania kecewa ketika mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebelumnya mengatakan bahwa penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Ketidakprofesionalan Polda Jatim juga terlihat saat melakukan rekonstruksi. Saat itu tidak dilakukan rekonstruksi penembakan gas air mata ke tribun. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar rekonstruksi tersebut bisa diulang kembali dan menyajikannya sesuai fakta.
Anwar berharap aduan para pengadu bisa menggugah hati nurani Polri. Kemudian pimpinan Divpropam Mabes Polri bisa melakukan lidik, sidik dan investigasi dengan baik. "Terutama terhadap anggota-anggota Polri yang berpangkat perwira, terutama Inspektur Jenderal Nico Afinta yang patut diduga sengaja melakukan kekerasan di Kanjuruhan," kata dia menambahkan.